Sejarah Singkat, Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan anggaran dasar
Perusahaan Daerah PD BPR BKK Tulung sebelum mendapat izin prinsip dari Bank Indonesia berdiri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 September 1969 Nomor Dsa226/1969 jo tanggal 19 Nopember 1970 8/2/4
No.Dsa323/1970 dengan Status PILOT PROJECT
12/19/24
Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Jawa Tengah dan perkembangan Badan Kredit Kecamatan yang semakin membaik dan kehadiran Badan Kredit Kecamatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jawa tengah di pedesaan maka pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan status Pilot Project tersebut di atas dengan membuat peraturan Daerah No. 11 Tahun 1981 sehingga badan hukumnya dari status Pilot Project menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang disyahkan oleh Menteri Dalam Negeri No. 581/053.3/884 tanggal 17 Desember 1981. Kemudian diundangkan ke dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 107 tanggal 14 Desember 1981. Selanjutnya dikarenakan keberadaan Badan Kredit Kecamatan pertumbuhannya semakin meningkat maka status BUMD berubah lagi menjadi Perusahaan Daerah (PD) dengan Perda Provinsi Jawa Tengah N0. 20 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Provinsi Jawa tengah.
Melekat potensi pertumbuhan PD BKK di Jawa Tengah yang semakin maju berkembang maka melalui kebijakan pemerintah berupa Paket Oktober (Pakto) tahun 1988 yaitu suatu kebijakan yang memberi peluang bagi lembaga keuangan pedesaan untuk mengajukan peringkat status menjadi Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tanggal 19 Mei 1999 Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tulung mendapat izin operasional dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 32/191/KEP/DIR tentang Pemberian Izin Usaha Badan Kredit Kecamatan Tulung Sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Dan selanjutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 25 Pebruari 2013 PD BPR BKK tulung telah mendapat izin merger dari Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 15/I/KEP.DpG/2013 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD BPR BKK Pedan ke dalam PD BPR BKK Tulung.
Pada tahun 2019, PD. BPR BKK TULUNG berubah badan hukum menjadi PT. BPR BKK Tulung (Perseroda) yang akta pendiriannya dibuat oleh Notaris Lucky Suryo Wicaksono, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Klaten dantelah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00442288.AH.01.01 YAHUN 2019 tanggal 03 September 2019.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 21 Mei 2019 perubahan bentuk badan hukum telah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP;120/KO.0301/2019 tanggal 4 Novemmber 2019 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum PD BPR BKK Tulung Kabupaten Klaten menjadi PT BPR BKK Tulung (Perseroda) Kabupaten Klaten.
Kemudian berdasar UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ((UU PPSK) maka terhitung sejak tanggal 29 Januari 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat BKK TULUNG (Perseroda) telah berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat BKK TULUNG (Perseroda).